Satpol PP Purworejo Sita 899 Botol Miras dalam Operasi Pekat Nataru

PURWOREJO, iNew.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo membongkar peredaran minuman keras ilegal. Petugas menyita ratusan botol miras dari enam pedagang dengan berbagai merek dan kemasan.
Ratusan botol miras ini disita dari enam orang pedagang yang ada di kabupaten Purworejo. Mereka terjaring operasi yustisi dan akan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.
“Ratusan botol miras itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir Desember 2021 lalu,” kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono, Jumat (14/1/2022).
Hariyono mengatakan, total ada 899 botor yang diamankan dari para pedagang di Kecamatan Ngombol, Bruno, Bayan, dan Bagelen. Miras ini berasal dari berbagai jenis dan merek
“Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik PPNS dan akan segera disidangkan,” katanya.
Jumlah Miras yang diamankan dalam operasi kali ini cukup fantastis. Untuk itulah operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin menyasar seluruh wilayah.
“Tidak hanya dalam rangka menjaga kondusivitas Nataru, operasi Pekat akan terus berlanjut demi terciptanya Tibumtransmas di Kabupaten Purworejo,” katanya.
Selain melakukan tindakan, Satpol PP Damkar juga intens melakukan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pemilik warung atau pedagang yang berpotensi menjual miras, masyarakat, serta pelajar.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman dan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Purworejo, Endang Muryani mengatakan dari 4 titik peredaran Miras, terdapat 6 pelanggar yang terjaring. Mereka selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo
“Kepada masyaarakat yang mengetahui adanya peredaran miras agar melapor, identitasnya kami jamin,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi