Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Ratusan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok disita petugas Satpol PP Kulonprogo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta, dalam razia cukai rokok illegal, Senin (20/7/2020). Rokok tersebut ditemukan di sejumlah warung di Kecamatan Temon dan Kokap, Kabupaten Kulonprogo.
“Ada sekitar 200 batang rokok klembak menyan yang kita sita karena tidak dilengkapi dengan cukai rokok,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulonprogo Sri Widada, kepada wartawan, Selasa (21/7).
Razia seperti ini sudah sering dilaksanakan oleh Satpol PP Kulonprogo. Namun dalam razia kali ini Satpol PP bekerja sama dengan Bea dan Cukai, sebagai bentuk sinergitas dan dukungan Pemkab Kulonprogo dalam pemberantasan cukai rokok ilegal.
“Pengawasan barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah sering kami lakukan, dalam operasi ini persentasenya juga terus menurun,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan KPPBC Yogyakarta, Depdika Sevanu Rismawan mengatakan rokok ilegal ini disita untuk negara. Nantinya akan dilakukan pemusnahan agar barang tersebut tidak beredar, karena tidak dilengkapi dengan cukai.
Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal, selanjutnya diberikan surat bukti penarikan barang untuk ditunjukkan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok tersebut. Harapannya tidak ada lagi sales yang menjual rokok-rokok ilegal.
“Kami minta pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai,” katanya.
KPPBC Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang-barang yang tidak dilengkapi dengan cukai. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nmor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Sebagai bagian dari edukasi kami memberikan kaos berbarcode dan sticker tentang pelanggaran Undang-undang Cukai,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi