Satresnarkoba Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Miras Fermentasi Pisang Biji

KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol berupa fermentasi pisang biji (pisang klutuk). Sebanyak 59 botol minuman yang diberi label Mafia Gedang Setan disita petugas.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, terungkapnya peredaran minuman beralkohol ini berawal dari Patroli yang dilaksanakan petugas Satresnarkoba dan Sat Sabhara di wilayah Wates pada Jumat (29/5/2021). Petugas mengamankan PRN dengan barang bukti 15 botol minuman beralkohol dari fermentasi pisang klutuk.
“Minuman ini mengandung alkohol dari fermentasi buah,” kata Jeffry.
Dari pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari ORT (20) warga Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo. Berbekal informasi inilah, petugas menindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah ORT. Hasilnya kembali ditemukan 48 botol minuman beralkohol yang dikemas dalam botol bekas minuman kemasan.
“Ada dua yang diamankan satu sebagai saksi dan satu sebagai pelaku,” kata Jeffry, Senin (31/5/2021).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 11 ayat (1) Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Perda Kabupaten Kulonprogo No 11 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau Minuman Memabukan Lainnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman fermentasi dengan kapasitas 1,5 liter, 11 botol berkapasitas 600 ml dan uang Rp790.000.
Editor: Kuntadi Kuntadi