get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Satresnarkoba Polres Sleman Tangkap Kurir Sabu dari Jaringan Internasional

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:52:00 WIB
Satresnarkoba Polres Sleman Tangkap Kurir Sabu dari Jaringan Internasional
Polisi menunjukkan tersangka dan sabu-sabu kasus peredaran narkotika di Sleman. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap RAW (35) warga Magelang, Jawa Tengah terkait peredaran narkotika. Tersangka merupakan kurir sabu dalam jaringan internasional yang kerap mengedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika. Dari penyelidikan yang dilakukan, mengarah kepada keterlibatan tersangka sehingga pelaku dipantau pergerakannya.

"Tersangka ini kami tangkap di jalan ketika hendak menaruh sabu-sabu di Magelang,"kata Irwan, Kamis (16/12/2021).

Sebelum ditangkap, tersangka sempat mengambil barang tersebut. Barang itu kemudia dia bawa dan akan ditaruh di lokasi yang sudah ditentukan. Saat meletakkan barang itulah pelaku ditangkap petugas yang sudah membuntutinya. 

"Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta," ujara Irwan.

Irwan mengatakan, sabu-sabu ini diperoleh dari Malaysia, kemudian diedarakan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Polisi saat ini masih memburu siapa yang memberikan perintah kepada RAW.

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar dan pengguna. Setiap mengirimkan pesanan dia mendapatkan upah dan sabu-sabu untuk dikonsumsinya. Pengakuannya dia sudah empat kali mengirimkan pesanan ke alamat yang sudah ditentukan. 

"Selain mendapatkan upah berupa uang, dia juga akan menerima bonus sabu-sabu,"katanya. 

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hasil penyelidikan sementara, dia masuk ke dalam jaringan internasional. Tersangka terlibat dalam peredaran sabu-sabu di dalam lapas, baik di Jakarta, Medan dan Semarang.   

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,95 gram. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut