get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Sebagian Tanah Tutupan Jepang Digunakan untuk JJLS

Senin, 05 Juni 2023 - 13:08:00 WIB
Sebagian Tanah Tutupan Jepang Digunakan untuk JJLS
Salah satu rusa Jalur jalan lintas selatan (JJLS) di wilayah Kabupaten Bantul. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul memastikan sebagian tanah tutupan Jepang di Kecamatan Kretek digunakan untuk pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS). Ruas JJLS ini menghubungkan wilayah Bantul dan Gunungkidul. 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut belum lama ini semua pihak terkait dan warga sudah dikumpulkan. Mereka telah diberikan pemahaman bahwa sebagian tanah tutupan Jepang itu akan digunakan untuk JJLS. 

"Tanah tutupan di wilayah Parangtritis tersebut sebelumnya sempat menjadi kendala dalam proyek pembangunan jalur pantai selatan (pansela) di wilayah Bantul oleh pemerintah, karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," ujar Halim, Minggu (4/6/2023).

Tetapi setelah melalui sejumlah kajian dan rapat bersama, tanah tutupan Jepang akan digunakan sebagai lahan JJLS untuk kemudian dilakukan penyertifikatan tanah guna memperjelas statusnya.

"Nanti akan dilakukan konsolidasi tanah penyertifikatan yang selama puluhan tahun tidak jelas statusnya. Status kepemilikan tanah akan diperjelas dengan inventarisasi dan pencatatan karena itu milik orang dulu yang dirampas oleh Jepang," katanya.

Menurut Halim tanah tutupan Jepang tersebut oleh Gubernur DIY ingin dikembalikan kepada ahli warisnya, akan tetapi setelah melalui penelitian siapa ahli warisnya.

"Kejelasan status yang puluhan tahun tidak ada sertifikatnya pemerintah lah yang akan membuatkan sertifikatnya. Kemudian dibuat site plan setelah dikurangi untuk JJLS, tanah luas dikurangi untuk JJLS sisanya dibagi secara proporsional, jadi semua menyangga pengurangan itu," ucapnya.

Menurut Halim tak ada konsep ganti rugi yang diberikan kepada warga dalam hal pembangunan JJLS di tanah tutupan Jepang itu. Tapi pemerintah akan melakukan penataan, meneliti siapa ahli warisnya dan kemudian menyertifikatkan agar jelas kepemilikan tanahnya.

"Tidak ada konsep ganti rugi, karena itu tanah yang statusnya sampai hari ini itu tidak jelas. Pemerintah akan memberikan kejelasan itu setelah melalui penelitian yang mendalam siapa ahli waris sesungguhnya, ditambah nanti ada konsolidasi lahan," kata Ketua DPC PKB Bantul ini.

Halim mengatakan, pemerintah daerah juga membangun sarana dan prasarana di wilayah tanah tutupan itu. Seperti jalan-jalan kampung, tempat ibadah, kemungkinan juga sekolah, klinik atau bantuan bantuan pertanian.

"Jadi kompensasi itu berupa penataan lahan. Dibuatkan sertifikat dan ditata kawasan yang bagus serta mungkin akan difasilitasi sektor apa yang dibutuhkan," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut