get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikawal Propam, AKBP Basuki Ditahan di Rutan Polda Jateng usai Dipecat dari Polri

Selingkuhi Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat

Selasa, 08 November 2022 - 12:51:00 WIB
Selingkuhi Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat
Aipda AL saat menjalani upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. (Ist)

PURWOREJO, iNews.id - Oknum anggota Polres Purworejo Aipda AL, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan polisi karena melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Pemberhentian ini dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). 

Pemecatan oknum bintara ini mendasarkan pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Kapolres Purworejo mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo," katanya. 

Menurut dia, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Perbuatan yang dialkukan oknum tersebut telah mencoreng kewibawaan institusi.

Pemecatan ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada bulan April 2022 lalu. Namun yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya keluar pada 7 November.

“Upaya banding yang diajukan ditolak dan hari ini dilakukan upacara PTDH,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022).

"Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL," kata Iqbal.

Dia mengatakan, AL pada bulan Februari 2022 digerebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut