get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Remaja 17 Tahun Tewas usai Tabrakan Motor dengan Truk

Seluruh Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, 3 Perusahaan Besar di Kulonprogo Terancam Pidana

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:52:00 WIB
Seluruh Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, 3 Perusahaan Besar di Kulonprogo Terancam Pidana
kasat reskrim polres kulonprogo akp munarso

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo mendalami kasus dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Ada tiga perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang tentang Wabah Penyakit Menular atau Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

“Kami sedang lakukan penyelidikan dan data awal sudah ada,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Selasa (13/7/2021).

Tiga perusahaan PT SCI yang terletak di Kalurahan Triharjo, Wates, PT PPA yang ada di Giripeni Wates dan CV KHS yang ada di Tuksono, Sentolo. Ketiga perusahaan ini diduga telah melakukan pelanggaran PPKM darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawan masuk kerja. Padahal sudah ada instruksi untuk mengurangi pekerja dalam masa PPKM darurat.

Pada 6 Juni, para penyidik sudah melakukan penyelidikan di lapangan. Saat itu di PT SCI seluruh pekerjanya 100 persen masuk. Dari situ diketahui ada satu pekerja yang positif Covid-19. Bahkan informasi berkembang dan ada enam lagi yang diduga terkonfirmasi. Selain itu juga ada 48 karyawan yang melakukan kontak erat.

Sesuai aturan, perusahaan yang bekerja di sektor non esensial hanya adiperbolehkan mempekerjakan 50 persen karyawannya. Selebihnya melakukan bekerja dari rumah (work from home). Sedangkan di PT SCI total karyawan yang bekerja mencapai 1.984 orang.

“Kami sudah memangil pimpinan dengan inisial AM, tetapi mangkir dengan alasan sakit dengan bukti surat dokter,” katanya.

Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di PT PPA. Dalam masa PPKM Darurat mereka juga mempekerjakan 100 persen karyawannya. Perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kami sudah periksa beberapa karyawan di pabrik, dari securiti, staf perusahaan hingga  karyawan,” katanya.   

Sementara untuk CV KHS, saat dilakukan penyelidikan masih memberlakukan kerja seluruhnya. Hanya saja perusahaan ini menerapkan tiga shif. Sehari setelah penyelidikan, CV KHS menerapkan pola 50 persen.

“Kami belum bisa simpulkan apakah memenuhi unsur pidana dengan UU Wabah dan UU karantina. Kami masih lakukan pendalaman,” katanya.    

Selain perusahaan besar, Polres Kulonprogo juga telah meminta sejumlah warung untuk menerapkan PPKM Darurat. Mereka telah diberikan sanksi dengan membuat surat pernyataan tertulis. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut