Seminggu Dipenjara, Habib Rizieq Isi Waktu dengan Baca Buku dan Selesikan Tesis
JAKARTA, iNews.id - Sudah seminggu Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkap kondisi terkini Habib Rizieq selama menjalani masa tahanan. Menurutnya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah sehat,” ujar Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/12/2020) pagi.
Aziz mengatakan, selama didalam penjara Habib Rizieq mengisi waktu dengan membaca buku dan mengerjakan tesis yang sedang diselesaikannya.
“Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” katanya.
Diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Pentolan FPI ini ditahan pada pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Editor: Ainun Najib