get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni

Senat Akademik UGM Buka Pendaftaran Calon Wali Amanat

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:15:00 WIB
 Senat Akademik UGM Buka Pendaftaran Calon Wali Amanat
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Senat Akademik (SA) UGM membentuk Panitia Ad Hoc untuk membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2021-2026. Kepengurusan saat ini akan berakhir pada 30 Mei mendatang. 

Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto Soebono mengatakan, MWA saat ini dipimpin oleh Pratikno yang beranggotakan 19 orang. Sesuai dengan aturan yang ada, sebulan sebelum masa kerjanya berakhir harus sudah mendaftarkan MWA ke Kemendikbud. 

“Selambat-lambatnya 30 April, kita sudah bersurat ke Mendikbud untuk anggota yang baru,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (9/3/2021).

Anggota MWA UGM terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Sultan HB X, Rektor UGM, unsur tokoh masyarakat (6 orang), alumni (2 orang), Dosen (6 orang), tenaga kependidikan dan mahasiswa, masing-masing satu orang. Panitia Ad Hoc akan melakukan penjaringan dari unsur masyarakat, dosen, alumni, tendik dan mahasiswa. 

“Setelah melalui proses penjaringan dan seleksi, hasilnya akan dirapatkan dalam pleno Senat Akademik,” katanya. 

Ketua Panitia Ad Hoc Triwibowo Yuwono mengatakan, pendaftaran MWA akan dibuka secara online melalui website resmi UGM. Pendaftar bisa mengirim lamaran langsung ke panitia Ad Hoc.

Untuk calon dari dosen, dibagi menjadi dua dosen yang berstatus Guru Besar dan non Guru Besar. Mereka diseleksi lewat Senat Akademik di tingkat Fakultas dan selanjutnya Dekan akan mengirimkan hasil seleksi ke panitia Ad Hoc. 

“Untuk dosen akan diusulkan lewat Dekan,” paparnya.

Proses seleksi untuk alumni, akan melibatkan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Alumni yang ingin mendaftar disyaratkan pernah menjadi pengurus Kagama baik di tingkat pusat atau daerah serta tercatat minimal sepuluh tahun sebagai anggota Kagama.

Untuk calon dari tenaga pendidik, harus mengantongi SK PNS atau SK Pegawai Tetap dan sudah bekerja minimal sepuluh tahun di lingkungan UGM. Sedangkan mahasiswa S1 minimal sudah semester empat dan mahasiswa S2 Program Pasca sarjana. Mereka juga harus aktif dalam pengurus organisasi mahasiswa.

MWA UGM merupakan organisasi tertinggi di tingkat universitas yang memiliki tugas di antaranya menetapkan peraturan MWA sebagai rujukan peraturan universitas, menetapkan kebijakan umum UGM, serta mengangkat dan memberhentikan Rektor UGM.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut