Seorang Kakek di Bantul Tega Memerkosa ABK di Bawah Umur

BANTUL, iNews.id – Biadab. Seorang kakek di Kabupaten Bantul SA (63) tega memperkosa anak berkebutuhan khusus DA (11) yang usianya masih di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat kondisi rumah korban sepi.
“Dari pengakuannya pelaku ini tiga kali melakukan asusila kepada korban,” kata KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja di Mapolres Kulonprogo, Iptu Sutarja, Kamis (4/2/2021).
Aksi cabul ini dilakukan pelaku kepada korban yang masih tetangga. Korban kerap main di rumah pelaku karena rumahnya berdekatan. Begitu juga pelaku juga sering bermain ke rumah korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat kemaluannya kepada orang tuanya. Selanjunya korban diperiksakan ke puskesmas dan hasil pemeriksaan ada dugaan mengarah ke tindak persetubuhan. Korban akhirnya mengaku dan mencerikan kejadian yang dia alami dan mengarah kepada pelaku.
“Pelaku ini sempat kabur ke Lampung dan kami amankan saat kembali ke rumahnya di Banguntapan,” katanya.
Sementara SA mengakui perbuatannya yang dilakukan. Awalnya pelaku hanya sering menggendong korban lalu timbul hasrat untuk mencabulinya.
“Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi