Sepekan Buron, Tersangka Penganiayaan di Sleman hingga Korban Tewas Ditangkap Polisi

SLEMAN, iNews.id – Sepekan menjadi buronan, ASP (19) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur, Minggu (15/11/2020). Tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Faizal Ahmad Rizaki (22) meninggal dunia. Polisi sebelumnya telah mengamankan FEY (37) rekan pelaku.
“Kami amankan ASP di rumahnya ayahnya di Sorowajan, Banguntapan, Bantul, Minggu (15/11/2020),” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman, Iptu Aldhino Prima, Selasa (17/11/2020).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan petugas kepolisian. Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui pelaku tengah berada di rumah ayahnya. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Depok Timur.
Pascakejadian penganiayaan, kata Aldhino, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya di Sleman. Saat pulang hanya beberapa menit saja, kemudian pergi dan tidak pamit kepada keluarganya. Polisi yang mencari hanya menangkap FEY yang merupakan teman pelaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk menyinkronkan keterangan dari FEY,” katanya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal berawal saat ASP minta korban Faizal Ahmad untuk menemui seseorang di wilayah Jombor, Mlati untuk membeli celurit pada Minggu (8/11/2020). Saat tiba di sebuah indekos, ASP terlibat keributan dengan pemilik kos, dan korban tidak banyak berbuat untuk menolong ASP.
Hal itu membuat ASP jengkel dan kecewa dengan korban. Selanjutnya pelaku meminta tersangka FEY untuk memanggil korban ke rumahnya. Saat korban tiba kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul kepalanya menggunakan kaleng cat, helm dan menginjak korban.
Penganiayaan ini mengakibatkan korban tewas karena pendarahan di kepalanya. Jasad korban selanjutnya dibawa kedua pelaku di selatan Lapangan Kentungan, Sleman dan ditutupi dengan selimut. Esok harinya jasad korban ditemukan warga dan kasus ini ditangani polisi.
Selang beberapa jam, polisi berhasil mengamankan FEY di rumahnya. Sedangkan ASP kabur dan ditetapkan menjadi buron. Kedua pelaku akan dijerat pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi