get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Serikat Buruh Jogja Minta Sri Sultan HB X Distribusikan Tanah SG untuk Perumahan

Senin, 01 Mei 2023 - 16:25:00 WIB
Serikat Buruh Jogja Minta Sri Sultan HB X Distribusikan Tanah SG untuk Perumahan
Ratusan buruh saat menyampaikan tuntutan di Titik Nol Kilometer pada Hari Buruh Internasional, Senin (01/05/2023). (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

YOGYAKARTA, iNews.id - Ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat buruh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jogja menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional, dengan melakukan long march dari Tugu Jogja menuju Titik Nol Kilometer. Mereka meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendistribusikan 30 persen tanah kasultanan (Sultan Ground) untuk perumahan buruh. 
 
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Adi Irawan mengatakan, upah minimum Kabupateten (UMK) di Yogyakarta sangat rendah. Hal ini menjadikan sulit para buruh untuk bisa membeli tanah atau membangun rumah di Yogyakarta. Mereka berharap pemerintah DIY memberikan sebagian tanah SG dan mengalokasikan dana untuk membangun perumahan bagi para buruh.

"Dengan upah murah di DIY, sangat sulit bagi para buruh untuk bisa membeli dan membangun rumah. Sri Sultan harus mampu mengalokasikan sebagian SG untuk rumah buruh," katanya disela-sela aksi, Senin (01/05/2023).

Cara tersebut sangat membantu para buruh untuk memiliki rumah layak huni. Para buruh juga menuntut adanya kenaikan upah di DIY sebesar 50 persen. Pasalnya, nilai UMK yang mereka terima saat ini jauh dari kata layak. 

"Pemerintah menetapkan UMK hanya berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan produktivitas saja. Padahal, faktanya UMK yang hanya sekitar Rp2 juta belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Biaya hidup di Jogja dengan di Jakarta itu hampir sama. Harga beras, harga minyak dan gas Jakarta dengan Jogja sama, tetapi di Jakarta UMK bisa lebih besar," katanya.

Para buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

"RUU ini harus segera disahkan, karena RUU ini sudah ada sejak 18 tahun yang lalu," katanya.

Para buruh juga meminta kepada pemerintah pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja karena dianggap lebih banyak menimbulkan kerugian pada buruh. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut