Serikat Pekerja Jogja Perjuangkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
YOGYAKARTA, iNews.id- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Jogja tengah berjuang untuk buruh. Mereka memperjuangkan penetapan upah minimum kota tahun 2023 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, sudah ada survei yang dilakukan dan nilai KHL mencapai hampir dua kali lipat dibanding nilai upah minimum tahun ini.
KSPSI telah melakukan survei sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
"Hasil survei menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta sebesar Rp4,2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kota yang tahun ini ditetapkan Rp2.153.970 per bulan," ujarnya
Deenta mengemukakan, jika Pemkot Jogja tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan nilai upah minimum, dikhawatirkan upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Pelajar ini.
"Survei menunjukkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan, terlebih setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," katanya.
Deenta menjelaskan, sesuai hasil survei harga sewa perumahan termasuk penyumbang signifikan kenaikan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta.
"Kami menghitung kebutuhan perumahan ini dalam bentuk rumah kontrakan. Bukan hanya kamar kost atau pondokan, karena dalam item survei disebutkan minimal tiga titik lampu," ujarnya.
Saat ini harga sewa rumah kontrakan sederhana di Yogyakarta mencapai sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Sedangkan komponen biaya lain yang disurvei seperti fasilitas listrik, air, dan bahan pokok hampir sama nilainya dengan daerah lain di sekitar Kota Yogyakarta.
Deenta mengatakan bahwa KSPSI akan menolak jika pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023.
"Kami akan menolak dan berusaha memperjuangkan aspirasi ini melalui serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan maupun melalui lembaga legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan penetapan upah minimum pada 2023 tidak akan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak.
Namun penghitungan upah minimum kota berdasarkan PP No 36/2021. Penghitungan dilakukan dengan memperhatikan indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain seperti konsumsi rata-rata keluarga dan jumlah pekerja dalam satu keluarga.
Editor: Ainun Najib