get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

Setahun Buron, Residivis Kasus Pemerasan Ditangkap Polisi saat Lebaran di Kampung Halaman

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:45:00 WIB
Setahun Buron, Residivis Kasus Pemerasan Ditangkap Polisi saat Lebaran di Kampung Halaman
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan dan penganiayaan. (Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jajaran kepolisian Polsek Umbulharjo, Yogyakarta berhasil menangkap TI alias Codot (44) warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pelaku yang sempat buron selama setahun ditangkap di rumahnya saat mudik lebaran lalu. 

“Setelah melakukan pemerasan dan penganiayaan, pelaku ini kabur ke Tangerang dan menjadi buronan,” kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanta, Kamis (4/5/2023). 

Kasus pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku menimpa Jahwa Maharani (21) seorang mahasiswa pada bulan Mei 2022. Saat itu korban yang merupakan warga Purbayan, Kotagede ini berada di kafe di Demangan seorang diri untuk mengerjakan tugas kuliah. 

Pelaku yang mengincar korban kemudian mengempeskan ban belakang sebelah kiri. Saat hendak pulang korban kerepotan untuk mengganti ban. Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. 

Usai ban cadangan dipasang, pelaku minta izin untuk menumpang karena hendak pulang. Dia berdalih tujuannya sama ke Kotagede sehingga korban memberikan tumpangan.  

"Sampai di Jalan Batikan, pelaku menodong korban menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya," katanya.

Korban kaget dan refleks melakukan perlawanan hingga akhirnya seluruh jari tangan kiri korban luka karena menahan pisau pelaku. Akibatnya, mobil yang dikendarai korban oleng dan menabrak pohon hingga terguling.

Warga yang melihat peristiwa tersebut berusaha membantu korban keluar dari dalam mobil. Saat itulah digunakan pelaku untuk melarikan diri sembari membawa tas milik korban dan kabur ke Tangerang. Sejak saat itu pelaku dinyatakan sebagai buronan.

Saat lebaran kemarin, polisi mendapatkan informasi kalau pelaku pulang ke rumahnya. Tak ingin buruannya kabur, polisi menangkap pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana pada 2005 selama enam bulan dalam perkara penipuan dan penggelapan. 

“Pelaku ini sengaja mencari mangsa, ternyata korban ahli beladiri,” ujarnya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut