Sidang Kasus Klitih Gedongkuning Nyaris Ricuh, Keluarga Tak Terima dengan Putusan Hakim

YOGYAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda pembacaan vonis hakim nyaris ricuh, Selasa (8/11/2022). Keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dirasa tidak adil.
Sidang kasus klitih ini dibuka pada pukul 10.00 WIB. Ratusan orang dari keluarga dan teman-teman terdakwa hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan dan memberikan dukungan moril terhadap para terdakwa yang diduga menjadi korban salah tangkap.
Keributan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB setelah hakim membacakan putusannya. Terdakwa RNS dijatuhi pidana 10 tahun penjara, sedangkan FAS dan MMA dijatuhi pidana enam tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan ini, kerabat terdakwa berteriak-teriak histeris. Mereka menuntut keadilan dari hakim.
“Dimana keadilan bagi kami. Saudara saya tidak bersalah, keputusan hakim tidak berpihak untuk keadilan,” teriaknya, Selasa (08/11/2022).
Kericuhan bisa diredam setelah hakim memberikan penjelasan jika keputusan tersebut belum final. Pihak tergugat dapat mengajukan banding apabila merasa putusan tersebut tidak adil.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arsiko mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding. Dia menilai keputusan hakim tidak didasari dengan bukti-bukti yang jelas.
"Putusan itu ngawur sekali. Dari bukti video rekaman CCTV itu tidak ada yang jelas. Lalu tidak ada yang bisa memastikan bahwa barang bukti lain adalah yang digunakan pelaku. Pelakunya siapa juga tidak jelas, hanya berdasarkan mata sipit dan postur tubuh. Banyak kalau yang mata sipit," katanya.
Arsiko juga merasa janggal dengan barang bukti yang dihadirkan pada persidangan karena tidak sesuai dengan yang ada dalam rekaman CCTV. Sepeti barang bukti kendaraan yang tidak ada lampunya, tetapi dalam rekaman CCTV ada lampunya merah.
"Alasan hakim, bahwa CCTV itu bukan alat bukti. Itu bisa jadi alat bukti untuk peradilan ITE. Padahal awalnya untuk menentukan siapa tersangkanya, jelas Reskrimum Polda DIY mengatakan berdasarkan alat bukti 60 CCTV yang didapat dan 9 yang digunakan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi