get app
inews
Aa Text
Read Next : Akun Instagram Kejati DIY Kena Hack, Posting Promo Tebus Murah HP

Sidang Lanjutan Penggelapan Tas Branded Senilai Rp12 Miliar di PN Sleman, Begini Faktanya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:17:00 WIB
Sidang Lanjutan Penggelapan Tas Branded Senilai Rp12 Miliar di PN Sleman, Begini Faktanya
Lanjutan persidangan kasus penggelapan tas branded senilai Rp12 miliar di PN Sleman. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Devi Haosana dengan kerugian mencapai Rp12 miliar  kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/8/2022). Sidang kali ini untuk mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan penasihat hukum terdakwa. 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim. Sedangkan Jaksa penuntut dari Kejati DIY Arief Muda. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya Sandi Bataraya.

Dalam sidang ini, jaksa menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa kurang cermat dan salah sasaran. Jaksa dalam membuat dakwaan sudah sesuai dengan data diri terdakwa secara lengkap.

Jaksa juga menanggapi terkait lokasi sidang di PN Sleman mendasarkan pada saat terdakwa menyerahkan barang bukti. Hal ini menjadi dasar dalam menyusun dakwaan, meski domisili dan transaksi gadai ada di Jakarta. 
 
“Kami mohon majelis hakim menolak pembelaan PH terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara,” katanya. 

Sementara itu, Sandi Bataraya mengatakan, jaksa hanya merubah lokus sebagai dasar dakwaan. Dari Jakarta sebagai tempat transaksi gadai antara terdakwa dengan Angela Charlie, menjadi Sleman sebagai lokasi terdakwa menyerahkan barang bukti, agar sidang kasus ini dapat digelar di PN Sleman. 

“Kami masih menunggu putusan sela majelis. Kami harap majelis memberikan rasa keadilan bagi kliennya karena sebenarnya dia adalah korban,” ujarnya.

Jaksa penuntut telah mendakwa kliennya melalukan penggelapan tas dan jam tangan impor milik korban Santoso Nidyo. Peristiwa ini diawali saat korban bekerja sama dengan Angela Charlie (terdakwa lain) dalam bisnis tas dan jam tangan impor, pada Februari 2017.

Korban memberikan suntikan modal senilai Rp12 miliar dengan profit empat persen. Namun dalam perjalanannya Angela Charlie mengalami kesulitan mengembalikan modal. Sebagai solusi Angela Charlie meminjam uang Rp7 miliar kepada terdakwa, dengan jaminan 61 tas dan 7 jam tangan impor. 

Santoso Nindyo akhirnya mentransfer Rp3,5 Miliar kepada suami terdakwa atas permintaan Angela Charlie untuk menebus 22 tas dan 3 jam tangan dari total 68 item barang yang digadaikan. Dilanjutkan mengecek sisa 43 tas dan jam tangan impor yang belum ditebus. Untuk memastikan kondisi barang tidak berubah. 

Pada Oktober 2017, Korban membuat laporan ke Polres Sleman, dengan terlapor Angela Charlie. Proses hukum berlanjut, hingga dijatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan dari tuntutan 1 tahun. Sampai pada pemeriksaan barang bukti, korban mengaku tidak sesuai dengan kondisi saat awal digadaikan, sehingga terdakwa dilaporkan dengan pasal penggelapan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut