Sidang Ricuh, Pembunuh Pacar Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 22 Desember 2017 - 18:52:00 WIB

KULONPROGO, iNews.Id – Sidang putusan kasus pembunuhan dengan tersangka Sunarto warga Girimulyo, Kulonprogo dengan korban Rifka Annisa Rahmawati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis, 21 Desember 2017, berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima dan berusaha menghakimi pelaku usai persidangan. Polisi bertindak cepat dan mengamankan tersangka ke dalam mobil.
Sidang digelar di Ruang Garuda dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Edy Sameaputty. Pengunjung sidang membeludak. Sebagian besar merupakan keluarga korban yang berasal dari Kasihan, Bantul.Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 19 tahun dengan denda Rp60 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tersangka dengan pidana penjara 20 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Usai pembacaan putusan dan hakim menutup persidangan, keluarga korban berusaha menghakimi terpidana. Mereka mengejar terpidana yang berusaha keluar dari ruang sidang. Namun polisi berhasil mengemankan terpidana dan membawa ke dalam mobil tahanan ke rutan.Sunarto nekad membunuh Rifka Annisa Rahmawati (20) pacarnya yang tercatat sebagai mahasiswa Amikom YOgyakarta. Aksi nekad ini dilakukan terdakwa karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili korban. Korban dibunuh dengan cara dicekik dan jasadnya dibuang di selokan.Video Editor: Kuntadi
Editor: Himas Puspito Putra