Sikapi PK Kubu Moeldoko, Pengurus dan Kader Demokrat Kota Magelang Surati Pengadilan Negeri

MAGELANG, iNews.id - Pengurus dan kader Partai Demokrat Kota Magelang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, Rabu (5/4/2023). Langkah ini dilakukan menyusul adanya upaya hukum dari kubu Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkaman Agung.
Surat permohonan ini diserahkan ketua DPC Demokrat Kota Magelang Dian Mega kepada Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto.
Menurut Dian Mega penyerahan surat permohonan untuk menindaklanjuti instruksi dari DPP Partai Demokrat. Setiap pengurus di kabupaten/kota diminta agar ke pengadilan untuk memberitahukan bahwa mereka menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan Moeldoko, yang upaya hukum dilakukan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 3 Maret lalu.
“Di setiap wilayah (DPC Partai Demokrat) untuk memberitahukan ke Mahkamah Agung bila menolak PK yang diajukan Pak Moeldoko. Karena, memang bukti yang disampaikan itu tidak ada bukti yang baru,” katanya.
Menurutnya, PK yang diajukan Moeldoko tidak memengaruhi dinamika politik bagi Partai Demokrat, khususnya di Kota Magelang. Mereka justru merasa optimistis Partai demokrat di bawah kepemimpinan Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) akan membuat mereka semakin eksis.
“PK yang diajukan Moeldoko tidak mengurangi kesolidan kepengurusan dan anggota Partai Demokrat di Kota Magelang,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi