get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Penumpang Fery Tujuan Singapura Diamankan Polisi di Batam, Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar

Singapura Larang Keras Warganya Perang di Ukraian, Nekat Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Jumat, 11 Maret 2022 - 07:49:00 WIB
 Singapura Larang Keras Warganya Perang di Ukraian, Nekat Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Singapura melarang keras warganya berperang di Ukraina melawan Rusia. (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura melarang keras warganya berperang di Ukraina melawan Rusia. Bagi yang nekat, bisa dipenjara seumur hidup.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan, berangkat ke Ukraina untuk berperang merupakan pelanggaran. Hukum di Singapura melarang warganya mengangkat senjata melawan negara yang tak bermusuhan.

"Kami ingin menggarisbawahi, pelanggaran bagi siapa pun yang berada di Singapura, untuk berkorban, berupaya untuk berkorban, atau bersekongkol mengobarkan perang, melawan pemerintahan mana pun yang tidak sedang berperang dengan Singapura," bunyi pernyataan, dikutip dari The Straits Times, Kamis (10/3/2022).

Disebutkan, warga Singapura yang berperang di luar negeri, secara hukum dianggap sama seperti melakukannya di dalam negeri, dan harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Pelanggaran hukum ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun serta denda.

Singapura mengambil sikap tegas terhadap invasi Rusia ke Ukraina dan mengutuk keras. Pemerintah Singapura telah meminta Rusia untuk menghentikan permusuhan serta menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas teritorial Ukraina.

Bukan hanya itu Singapura menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dengan membatasi transaksi dengan empat bank serta melarang ekspor barang elektronik serta bahan lain yang bisa digunakan sebagai senjata melawan Ukraina.

Seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan polisi sedang memantau perkembangan dengan cermat terkait potensi ancaman keamanan soal isu Ukraina. Bahkan polisi akan meningkatkan patroli jika diperlukan.

“Polisi ingin mengingatkan masyarakat bahwa mengorganisasi atau berpartisipasi dalam pertemuan publik tanpa izin di Singapura adalah ilegal dan merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum 2009,” katanya.

Aturan ini juga berlaku bagi warga asing di Singapura. Juru bicara mengatakan orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum setempat.

“Mereka yang melanggar hukum akan ditindak tegas, mungkin termasuk pemutusan visa atau izin kerja. Anggota masyarakat yang merugikan orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura juga akan ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelummnya kedutaan Besar Ukraina di Singapura menerima telepon dari beberapa warga yang bersedia untuk bergabung dalam Legiun Internasional untuk Pertahanan Teritorial Ukraina.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengajak warga asing untuk bergabung melawan pasukan Rusia yang disambut luas. Beberapa pemerintahan mengizinkan warganya untuk berangkat seperti Inggris dan Latvia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut