SINGAPURA, iNews.id - Singapura menjadi negara Asia pertama yang memberikan sanksi kepada Rusia. Negara itu sesumbar akan menghukum Negeri Beruang Merah lantaran melakukan invasi ke Ukraina.
Singapura menyebut sanksi dan pembatasan yang dijatuhkan terhadap Rusia termasuk di bidang perbankan dan keuangan. Selain itu juga ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata.
Perjalanan Mbah Tumi, 50 Tahun Tekuni Usaha Produksi Minyak Klentik
Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyebut serbuan militer Rusia ke Ukraina tidak bisa diterima dan melanggar hukum internasional.
"Singapura ingin melakukan tindakan yang sama dengan banyak negara lain yang juga memiliki pemikiran serupa untuk menjatuhkan sanksi dan pembatasan yang sesuai terhadap Rusia," kata Balakrishnan kepada parlemen, dikutip dari Reuters, Senin (28/2/2022).
Polda DIY Catat 5.350 Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021, 452 Korban Meninggal
Dia menjelaskan sanksi diberikan karena beratnya kondisi di Ukraina yang belum pernah terjadi sebelumnya serta veto atas rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat lalu.
Balakrishnan merinci sanksi yang dijatuhkan negaranya kepada Rusia, meski penjelasan teknis akan disampaikan di kemudian hari.
Geger Remaja Ditemukan Tersangkut di Tumpukan Sampah, Ngaku Uji Nyali dengan Teman
"Secara khusus, kami akan memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang yang dapat digunakan secara langsung sebagai senjata di Ukraina yang bisa merugikan atau mengalahkan Ukraina," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Singapura akan memblokir bank-bank tertentu serta transaksi keuangan yang terhubung ke Rusia.
Singapura menjadi negara pertama yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Pada Sabtu lalu ASEAN menyerukan de-eskalasi konflik dan mendesak semua pihak bertikai untuk berdialog dan menghormati hukum internasional serta komitmen PBB.
Editor: Ainun Najib