Soal Putusan MK, Wakil Rektor UGM Arie Sujito Prediksi Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

YOGYAKARTA, iNews.id - Wakil Rektor UGM Yogyakarta Arie Sujito memberikan prediksi soal putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu, Senin (22/04/2024) besok.
Dia menyebutkan, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam putusan MK, salah satunya pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang bisa saja dibatalkan.
"Bisa saja nanti diterima, tetapi mungkin nanti pencalonan Gibran dibatalkan karena beberapa argumen soal kemungkinan itu. Karena dianggap waktu itu KPU melakukan kesalahan," kata Arie di Balairung UGM, Minggu (21/04/2024).
Prediksi yang kedua, kata dia, melihat hasil sidang yang sudah berlangsung selama 12 hari masa kerja dimulai sejak Jumat, 5 April lalu MK bisa saja memutuskan dilakukannya pemilu ulang di beberapa daerah, namun tanpa ada kampanye.
"Beberapa daerah saja tidak seluruhnya. Atau mungkin juga pemilu (ulang) tetapi tanpa ada kampanye," katanya.
Arie mengatakan, melihat fakta krisis yang terjadi dalam pemilu ini hanyalah salah satu bentuk dari sekian banyak kemerosotan demokrasi di Indonesia. Hal itu ditandai dengan ketidakpedulian partai politik terhadap demokrasi sejak pemilihan rampung.
"Yang saya sayangkan bahwa partai ini merasa tidak berkepentingan sejak pemilu rampung diputuskan oleh KPU karena partai sudah dapat kursi masing-masing, lepas dari kontroversi soal sengketa itu semua, saya prediksi partai tidak ada greget yang salah satunya soal hak angket itu tidak pernah menjadi diskursus yang menggelembung," ujarnya.
Arie menganggap bahwa keputusan MK yang membuat beberapa opsi sangat beresiko bagi partai politik dan pemerintah dan penyelenggara pemilu terutama KPU. Namun, keputusan MK harus memiliki dampak dan menjadi hukuman bagi partai politik peserta pemilu.
"PR kita itu setiap sengketa pemilu itu tidak punya dampak untuk melakukan pembaharuan sekaligus hukuman terhadap partai politik sebagai peserta pemilu," ucap Arie Sujito.
Editor: Kastolani Marzuki