get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Rombongan Wisatawan Terjun ke Jurang di Trenggalek, Diduga akibat Rem Blong

Sopir Ini Sungguh Keterlaluan, Sudah Dipinjami Mobil malah Digadaikan

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:11:00 WIB
 Sopir Ini Sungguh Keterlaluan, Sudah Dipinjami Mobil malah Digadaikan
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mantrijeron. (Foto : MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id-Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh sopir asal Lampung ini. Sudah dipinjami mobil secara gratis untuk menjemput istrinya, namun lelaki tersebut justru membawa kabur mobil yang dipinjam dan menggadaikannya.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rofiqoh menuturkan pelaku BW yang sehari-hari sebagai bus DAMRI diamankan berdasarkan laporan dari korbannya, Ngadilan warga Dukuh MJ 11563 RT 79 RW 17 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta

Korban melaporkan peristiwa tersebut tanggal 7 Oktober 2022 dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanggal 8 September 2022. "Kami berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam," kata dia, Senin (10/10/2022).

Kasus tersebut bermula ketika hari Rabu 07 September 2022 lalu, sekira Pukul 17.00 WIB, pelaku berinisial BW datang ke rumah Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avanza AB-1249-CT milik korban. Pelaku beralasan meminjam mobil tersebut akan digunakan untuk menjemput istrinya di Terminal Giwangan.

Korban akhirnya melepaskan mobil tersebut untuk dipinjam. Namun setelah beberapa hari ditunggu pelaku tidak memberi kabar. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku namun tidak bisa sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nopol AB-1249-CT Warna Hitam Metalik tahun 2010. Korban mengalami kerugian Rp90.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron. 

"Sampai 1 bulan kok tidak ada kabar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kami tanggal 7 Oktober kemarin," kata dia.

Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku dan keberadaan mobil yang digelapkan. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi kemudian mendeteksi keberadaan pelaku yang diindikasikan di daerah Magelang Jawa Tengah. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang (Mess Damri). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Mantrijeron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Panit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Haryanto menambahkan setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avanza AB-1249-CT serta unit mobil tersebut, menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp7.000.000. "Mobil tersebut digadaikan kepada TN di gamping Banyuraden," kata dia.

Mobil tersebut digadaikan 3 hari setelah pelaku meminjamnya dari korban. Uang hasil menggadaikan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah ditelusuri ternyata pelaku memang tengah terlilit kebutuhan.

Antar korban dan pelaku dulu pernah kenal namun lama tidak bertemu. Korban rela meminjamkan mobilnya tanpa jaminan dan uang sewa karena dulu pernah meminjam mobil tersebut dan kembali dalam keadaan utuh.

Kini pelaku mendekam di kamar tahanan Mapolsek Mantrijeron. Pasal yang akan dikenakan untuk pelaku adalah pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KHPidana. Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut