Sri Sultan Baru Terima Draf SOP New Normal DIY pada 9 Juni
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hingga saat ini masih terus berupaya mematangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan diberlakukan pada era new normal. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X rencananya baru menerima SOP tersebut pada Selasa (9/6/2020).
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyusun SOP sesuai bidang masing-masing. SOP dari tiap-tiap OPD ini yang kemudian menjadi pembahasan dalam rapat kali.
"Alurnya, dari SOP yang sudah dikumpulkan perbidang ini, akan dikompilasi. Dari kompilasi SOP ini, Senin (8/6/2020) besok sudah ada draf Rapergub, sehingga Selasa (9/6/2020) depan sudah bisa diserahkan ke gubernur (DIY)," ujar Aji, dikutip dari website resmi Pemda Jogja, Kamis (4/6/2020).
Aji pun menegaskan, SOP new normal yang akan dijalankan di DIY nantinya dipastikan menitikberatkan pada kesiapan kesehatan dan keamanan masyarakat. Terkait SOP untuk perkantoran di lingkungan Pemda DIY, akan menjadi lampiran tersendiri.
Perumusan dan pembahasan SOP new normal ini mengacu pada Keputusan Mendagri, Keputusan MenPANRB, dan Keputusan Menkes. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana mengatakan, SOP untuk bidang perekonomian di era new normal nantinya, dibagi menjadi tiga. Pertama, SOP untuk pelaksanaan ketugasan internal di masing-masing OPD perekonomian.
“Selanjutnya, ada SOP antara OPD dengan masyarakat. Hal ini mencakup berbagai pelayanan masyarakat yang dilakukan di OPD-OPD bidang perekonomian. SOP ketiga ialah SOP yang mengatur kegiatan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD DIY, Teguh Suhada memaparkan SOP yang telah dibuat untuk bidang kepegawaian. Untuk kepegawaian di lingkungan Pemda DIY, akan diberlakukan work from office (WFO) secara penuh mulai 1 Juli 2020. Work from home (WFH) pun akan tetap dilakukan khusus bagi beberapa kriteria pegawai, misalnya pegawai dengan penyakit penyerta.
“Bagi pegawai yang nantinya WFH, kondisi kesehatannya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ucapnya.
Bagi yang pegawai yang WFO, diminta tetap menggunakan masker. Mereka juga diimbau meminimalisir penggunaan kendaraan umum saat berangkat dan pulang kantor.
Editor: Nani Suherni