get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Jogja Selatan yang Paling Instagramable, Cocok Buat Konten Liburanmu!

Sultan HB X Minta Pelaku Klitih Diproses Hukum

Selasa, 05 April 2022 - 09:11:00 WIB
Sultan HB X Minta Pelaku Klitih Diproses Hukum
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning tetap diproses hukum.(Foto : dok SINDOnews)

YOGYAKARTA, iNews,id  - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta para pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning tetap diproses hukum. Menurut Sultan kejadian ini sudah berlebihan.

"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan,"  kata Sultan.

Dia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum. 

"Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," ujar raja Keraton Yogyakarta ini.

Sebelumnya, seorang pelajar di DIY meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (3/4/2022).

Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi. 

"Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Ade A Indradi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut