Sultan: Lapor SPT Itu Mudah, Bisa dari Rumah atau Kantor
 
                 
             
                YOGYAKARTA, iNews.id - Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warga DIY segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Gubernur DIY itu menyebut saat ini lapor SPT bisa dilakukan dengan mudah dan cepat lewat e-filing.
"Lapor SPT itu prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja, bisa dari rumah maupun kantor," kata Sultan seusai melaporkan SPT PPh melalui e-filing di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
 
                                    Sultan berharap warga DIY segera mengikutinya melakukan pelaporan SPT Tahunan. "Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.
 
                                    Yoyok berharap warga Yogyakarta segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir sehingga bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100 persen seperti tahun lalu.
Dia menyebutkan berdasarkan data kepatuhan dari Sistem Direktorat Jenderal Pajak hingga 17 Maret 2022 pukul 07.30 WIB, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kanwil DJP DIY sebanyak 155.091 wajib pajak.
 
                                    Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 5.681 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 11.246 SPT, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 138.164 SPT.
Editor: Ainun Najib
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                