get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Syarat Pendaftar PPDB Jalur Zonasi di Bantul Minimal Berdomisili 1 Tahun

Selasa, 31 Mei 2022 - 06:37:00 WIB
Syarat Pendaftar PPDB Jalur Zonasi di Bantul Minimal Berdomisili 1 Tahun
Pemkab Bantul memberlakukan syarat domisili minimal dalam pendaftar pada PPDB jalur zonasi. (Foto Ilustrasi : Ist)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul memberlakukan syarat domisili minimal dalam pendaftar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Untuk sekolah menengah pertama negeri, calon siswa telah berdomisili di wilayah zona tersebut minimal satu tahun. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Isdarmoko mengatakan dalam pelaksanaan PPDB SMP Negeri tahun 2022 ada jalur zonasi, jalur zonasi itu kewilayahan dengan dasar adalah domisili, dan sesuai ketentuan, minimal telah berdomisili satu tahun.

Dengan demikian, kata dia, jika pendaftar berdomisili kurang dari satu tahun dan ingin mendaftar di sekolah dalam satu zonasi, maka dipastikan tidak akan mendapat prioritas dari sekolah untuk diterima di tempat pendidikan tersebut.

"Kalau misalnya ada anak lulusan sekolah dasar (SD) dari Kecamatan Kretek ingin sekolah di Kecamatan Bantul, tetapi baru enam bulan domisili itu tidak bisa, dan harus kembali di Kretek," kata Isdarmoko di sela sosialisasi PPDB 2022 di Bantul, Senin (31/5/2022).

Oleh karena itu, dia mengatakan, dalam melihat seberapa lama domisili pendaftar sekolah negeri, pihaknya mengacu pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bantul yang memiliki basis data terpadu untuk mencocokkan kartu keluarga (KK) orang tua atau wali yang berlaku.

"Ketika bicara domisili pendaftar kita akses datanya dari Dinas Dukcapil yang sudah akurat, sudah nasional, dan tidak bisa dirubah, bahkan datanya sudah 'link' dengan data kependudukan, jadi tidak bisa tipu-tipu, makanya kita gandeng Dinas Dukcapil untuk jalur zonasi," katanya.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi untuk SMP Negeri yang dimulai pada 20 sampai 22 Juni 2022, terdapat lima zona yang diberlakukan dengan mengelompokkan beberapa kecamatan yang berdekatan, kuota jalur zonasi ini disediakan 50 persen dari daya tampung sekolah.

Dia menyebutkan, zona pertama terdiri Kecamatan Bantul, Sewon, dan Jetis dengan jumlah daya tampung sebanyak 3.904 siswa. Zona dua terdiri Bambanglipuro, Pandak, Pajangan, Kasihan, dan Sedayu dengan daya tampung 3.875 siswa.

Selanjutnya zona tiga terdiri Kecamatan Pundong, Kretek, Sanden, Srandakan dengan daya tampung 2.198 siswa. 

Zona empat terdiri Banguntapan dan Piyungan dengan daya tampung 2.368 siswa, dan zona lima terdiri Imogiri, Dlingo, dan Pleret dengan daya tampung 2.688 siswa.

Selain jalur zonasi, terdapat tiga jalur lainnya pada PPDB tahun ini, yaitu jalur afirmasi atau siswa kurang mampu dengan kuota 15 persen, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali lima persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut