Tabrak 2 Pelaku Klitih hingga Tewas, Pengemudi Pikap Divonis 10 Bulan Penjara
SLEMAN, iNews.id – Pengemudi pikap Nur Irawan (35), warga Seyegan, Sleman, DIY yang menabrak pelaku klitih sampai meninggal dunia pada akhir 2018 silam, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suparno yang memimpin sidang menyatakan, apa yang dilakukan terdakwa bersalah melanggar pasal 310 (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” kata majelis hakim dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Hanifah dan Rina Wisata. Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya kedua jaksa ini menyatakan pikir-pikir. Selama ini, terdakwa menjadi tahanan kota oleh jaksa.
“Kami akan pikir-pikir dulu atas putusan ini,” kata jaksa.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 7 Desember 2018 silam. Saat itu terdakwa hendak berangkat bekerja di rumah potong ayam mengemudikan mobil bersama dengan istrinya. Ketika sampai di Kecamatan Mlati, dua pemuda yang melakukan klitih memecahkan spion dan kaca mobilnya.
Mendapatkan perlakuan ini, terdakwa putar balik dan mengejar kedua pelaku. Kedua pelaku Ananda Rifky dan Risky Tri Prasetyo yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur. Di tengah perjalanan kedua pelaku masih mengancam Nur Irawan dengan tongkat besi.
Namun, Nur Irawan terus mnegejar, hingga akhirnya menabrak kedua pelaku klitih sampai tewas di sekitar Puskesmas Seyegan.
Editor: Kuntadi Kuntadi