Tabrak Pemotor sampai Tewas, Satlantas Bantul Tetapkan Pelajar 13 Tahun Jadi Tersangka

BANTUL, iNews.id - Satlantas Polres Bantul menetapkan EHS (13) pengemudi mobil KIA Picanto sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di perempatan Blok O, Banguntapan Banul pada Rabu (27/1/2021). Lantaran masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan dan polisi mengupayakan diversi.
“Tersangka masih anak-anak dan pemeriksaannya didampingi Bapas dan Lembaga Bantuan Hukum,” kata Kanit Laka Polres Bantul, Iptu Maryono, Selasa (2/2/2021).
Lantaran masih anak-anak, kata Maryono penyidik juga masih mengajukan konsultasi dan penelitian ke Balai Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disangkakan kepadanya. Dimana ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta, sehingga penyidik wajib mengupayakan diversi dalam penyelidikan.
“Jadi penyidik berupaya agar kasus ini diupayakan dengan perdamaian karena tersangka masih anak-anak,” katanya.
Pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan kabur. Pelaku juga cukup koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Sementara itu Kasatlantas Polres Bantul AKP Amin Ruwito mengatakan, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka kondisi psikologisnya sempat menurun. Dia harus didampingi penasehat hukum dan pendampingan psikologis.
“Kami mengupayakan adanya diversi dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (28/2/2021) di perempatan Blok O, Banguntapan Bantul. Saat itu EHS mengemudikan mobil KIA Picanto dengan Nopol AD 1809 LC, untuk menggantikan ayahnya yang kelelahan setelah mengemudikan dari Klaten. Saat di perempatan itu dia menabrak delapan sepeda motor yang tengah berhenti di traffic light.
Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor Syafii widodo warga Depok, Sleman meninggal dunia. Selain itu juga ada dua pengendara lain yang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Editor: Kuntadi Kuntadi