get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

Tahapan Pencalonan DPD Dimulai, KPU DIY: Syarat Minimal Didukung 2.000 Orang

Senin, 12 Desember 2022 - 18:15:00 WIB
Tahapan Pencalonan DPD Dimulai, KPU DIY: Syarat Minimal Didukung 2.000 Orang
salah satu nara sumber memberikan materi pada seminar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kulonprogo, Senin (12/12/2022). (foto: kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dimulai. Calon DPD dari DIY minimal harus mendapatkan dukungan 2.000 suara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan mengatakan, penyerahan berkas pendaftaran dan dukungan bisa dilakukan mulai 16-29 Desember 2022. 

“Setiap calon harus mendapatkan dukungan minimal 2.000 pemilih, karena jumlah pemilih di DIY sebanyak 2,741.825 orang,” katanya pada Seminar Tahapan Pencalonan DPD yang dilaksanakan KPU Kulonprogo, di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (12/12/2022). 

Nantinya setiap dukungan ini akan diklarifiksi oleh KPU, seperti dalam dukungan verifikasi partai politik. Verifikasi ini akan dilakukan dengan mendasarkan pada foto copi KTP yang disertakan. Klarifikasi akan dilakukan kepada masyarakat untuk memastikan benar tidaknya mendukung.

“Masyarakat bisa melihat dukungan calon DPD lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kalau tidak merasa mendukung tetapi namanya ada, bisa melapor,” ujarnya.  

Peneliti Caksana Institut, Wasingatu Zakiyah mengatakan, DPD merupakan salah satu jalur untuk menyuarakan aspirasi selain melalui DPR. Bedanya DPD bukan parpol dan siapa saja bisa mendaftar sebagai calon. 

“Bagi yang aspirasinya yidak bisa dititipkan lewat jalur politik, ya ke DPD,” ujarnya.

Menurutnya peluang setiap orang untuk maju sangat terbuka. Bahkan penyandang disabilitas yang memiliki jaringan kuat sangat berpotensi. Apalagi data penyandang disabilitas di DIY mencapai 25.000 orang. 

Di sisi lain, Wasingatu juga menyoroti peran DPD yang masih seperti anak tiri dibandingkan dengan DPR. Saat ini sejumlah NGO sedang berupaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait tugas dan kewenangan DPD. 

“Banyak teman-teman NGO yang gelisah, Masalah ini akan kami bawa ke MK,” katanya 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut