get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamendagri Sidak Disdukcapil Kulonprogo, Temukan Banyak Warga Enggan Lapor Kematian

Tahun Ini Kepemilikan KIA Yogyakarta Ditargetkan Capai 75 Persen Anak

Minggu, 16 Januari 2022 - 17:34:00 WIB
 Tahun Ini Kepemilikan KIA Yogyakarta Ditargetkan Capai 75 Persen Anak
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil Kota Yogyakarta menggencarkan berbagai kegiatan untuk pemenuhan hak kepemilikan KIA. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menggencarkan berbagai kegiatan untuk pemenuhan hak kepemilikan kartu identitas anak (KIA). Disdukcapil menargetkan mampu mencapai 75 persen anak pada 2022 Ini.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan pada akhir 2021, kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Yogyakarta mencapai sekitar 60 persen dan diharapkan dapat meningkat menjadi 75 persen akhir tahun ini.

Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menyiapkan berbagai program di antaranya jemput bola perekaman KIA melalui sekolah-sekolah.

Sesuai tata kelola, rencana program jemput bola tersebut akan dilaksanakan mulai Februari 2022. Sasaran utama perekaman dan pencetakan KIA adalah untuk siswa jenjang SMP dan SMA atau sederajat karena hingga saat ini diperkirakan baru 65 persen siswa yang sudah memiliki KIA.

Dalam dua tahun terakhir, program jemput bola perekaman dan pencetakan KIA di sekolah tidak dapat dilakukan secara optimal karena terkendala pandemi Covid-19.

Siswa sekolah, katanya, lebih banyak menjalani sekolah secara daring sehingga waktu di sekolah tidak terlalu banyak.

“Makanya, pada tahun ini kami gencarkan lagi karena kegiatan pembelajaran tatap muka sudah mulai digelar. Harapannya, tidak lagi terkendala pandemi dan aturan pembatasan yang harus diterapkan,” katanya di Yogyakarta, Minggu (16/1/2022).

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah anak berhak menerima KIA tercatat sekitar 98.000 anak.

KIA diberikan kepada anak dari usia nol tahun atau sejak lahir hingga usia menjelang genap berusia 17 tahun. Kartu untuk anak berusia di bawah lima tahun tidak menyertakan foto namun untuk anak berusia lebih dari lima tahun akan dilengkapi foto.

Selain program jemput bola, pemberian KIA dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit dan klinik bersalin sehingga saat meninggalkan rumah sakit maka keluarga akan memperoleh beberapa dokumen kependudukan, sekaligus akta kelahiran untuk anak, KIA, dan KK yang sudah diperbarui.

KIA memiliki fungsi seperti KTP, yaitu sebagai kartu identitas diri yang diharapkan dapat memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh dan bisa untuk memenuhi syarat membuka rekening di bank.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut