get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Tak Miliki izin, Pengelola Minizoo di Sleman Ditangkap Polisi Pelihara Satwa Langka

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:06:00 WIB
Tak Miliki izin, Pengelola Minizoo di Sleman Ditangkap Polisi Pelihara Satwa Langka
Polisi menunjukkan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang di Penangkaran Rusa BKSDA DIY di Gunungkidul. (Foto:MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dua pengelola kebun binatang kecil (minizoo) yang berada Jalan Kaliurang Kilometer 21 Hargobinangun, Pakem, Sleman, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi undang-undang. 

“Kedua tersangka ABS dan SDH ini mengemas pemeliharaan hewan-hewan dalam bentuk kebun binatang kecil atau minizoo,” kata Wakil Direskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi, saat konferensi pers di penangkaran rusa milik BKSDA di Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan keduanya ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman. Hasilnya tempat tersebut tidak mengantongi izin konservasi hewan langka. 

Binatang yang diamankan di antaranya adalah seekor Elang Bondol, seekor Kakak Tua Jambul kuning, 2 ekor Merak Hijau seekor kukang Jawa 3 ekor landak Jawa dan seekor Binturong.

“Kami sudah amankan beberapa satwa langka yang dilindungi undang-undang. Sementara kami titipkan di sini (penangkaran rusa)," ujarnya. 

Polda DIY juga mengamankan tiga orang tersangka lain yang memiliki dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Ketiganya AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Ketiga tersangka ini memperjualbelikan satwa langka melalui media sosial.  

"Kami mengerahkan tim cyber polri untuk menelusurinya," ujar dia.

Endriadi menyebut, FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial, dan telah memperdagangkan sejumlah burung Nuri. Sementara AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram. 

Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto mengatakan saat ini puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Mereka menjalani masa rehabilitasi satwa tersebbut bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan habitatnya nanti.

“Perlu ada rehabilitasi sebelum dikembalikan kehabitatnya ujar Uut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut