Tak Miliki Pekerjaan, Kakak Beradik di Sleman Curi Tas Berisi Uang
SLEMAN, iNews.id – Dua pemuda di Kabupaten Sleman ditangkap petugas Reskrim Polsek Gamping karena melakukan pencurian tas yang berisi uang, surat berharga dan handphone. Keduanya ditangkap ketika berusaha kabur dari kejaran korban dan polisi.
Dua pelaku pencurian ini TA (22) dan kakaknya AW (38) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Mereka merantau dan tidak memiliki pekerjaan yang pasti selama di Yogyakarta.
“Kedua pelaku yang diamankan ini merupakan kakak beradik,”kata Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Fendi Timur, Jumat (26/3/2021).
Aksi pencurian ini dilakukan kedua pelaku pada Senin (22/3/2021). Saat itu korban yang merupakan sopir mobil boks tengah menurunkan muatan barang-barang di wilayah Mejing Wetan, Ambarketawan, Sleman. Korban meninggalkan tas miliknya di dalam mobil.
Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti di dekat mobil ini. Dengan cepat mereka mengambil tas dan berusaha kabur. Namun korban mengetahui dan melakukan pengejaran.
Korban sambil mengejar berteriak maling sehingga banyak warga yang ikut mengejar. Kebetulan ada petugas yang sedang patroli melintas sehingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Tersangka AE ini menjadi joki sedangkan TA sebagai eksekutor,” katanya.
Setiap beraksi keduanya selalu bersama-sama. Sasarannya kendaraan yang berhenti dan tidak dikunci. Tidak hanya di wilayah Gamping, namun juga beraksi di Jalan Magelang. Dari pengakuannya mereka melakukan aksi secara acak. Begitu ada mobil berhenti akan menjadi sasaran pencurian.
“Alasan mereka karena tidak memiliki pekerjaan,” katanya.
Atas perbutannya, kedua pelaku akan dijerata dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh maksimal tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi