Tak Terima Disalip, Pengemudi Minibus Ini Harus Berurusan dengan Polisi

SEMARANG, iNews.id – Gegara emosi tak mau disalip, seorang pengemudi minibus di Semarang harus berurusan dengan polisi. Pengemudi ini terlibat kejar-kejaran dengan mobil lain dengan kecepatan tinggi.
Akibat kejadian itu, pengemudi ugal-ugalan ini sempat menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Semarang.
Kejadian ini terekam kamera dan menjadi viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman, tampak minibus berwarna silver melaju ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi pada Jumat (27/5/2022) malam.
Peristiwa kebut-kebutan minibus pengantar roti dengan mobil lainnya, terekam kamera dari pengendara lain di belakangnya.
Meski kondisi jalan ramai, sopir minibus tetap nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Saat melintas di pertigaan, pengemudi minibus memotong jalur dan menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga hilang keseimbangan dan terjatuh. Bukannya menolong, pengemudi minibus tancap gas melarikan diri.
“Setelah mendapatkan informasi dari hasil rekaman video di medsos, kami berhasil mengamankan pengemudi minibus,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Sabtu (28/5/2022).
Pelaku adalah Putro Setyo Wibowo, sopir sebuah toko roti di Semarang. Di hadapan polisi, dia mengaku aksi kebut-kebutan dipicu emosi tidak terima didahului oleh pengendara lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni tentang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan jiwa orang lain. Sedangkan ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Editor: Ainun Najib