get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP

Senin, 30 Agustus 2021 - 21:10:00 WIB
Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP
narkoba (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kesadaran pengguna atau pecandu narkoba untuk melaporkan kepada petugas berwajib untuk menjalani rehabilitasi masih rendah. Mereka takut ketika harus lapor justru akan terjerat hukum.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mencatat sampai dengan Juli 2021, jumlah pecandu narkoba di DIY yang menjalani rehabilitasi sebanyak 267 orang. Data tersebut berasal dari 46 lembaga rehabilitasi termasuk BNNP DIY.

"Masih kecil (yang melapor) dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari, Senin (30/8/201).

Pecandu yang menjalani rehabilitasi, beberapa di antaranya datang secara mandiri, namun jumlahnya sangat terbatas dan tidak banyak. Sebagian besar merupakan limpahan dari instansi lain yang menangani kasus hukum.

Windy mengatakan, prevalensi narkoba mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik tiga tahun sekali. Pada 2019 angka prevalensi narkoba di DIY mencapai 2,30 persen dari jumlah penduduk sebanyak 3.842.932 orang. Persentase itu meningkat dari prevalensi 2017 yang mencapai 1,77 persen, ujarnya.

Windy mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum. Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. 

“Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura,” katanya.

BNNP juga menjamin kerahasiaan dari setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela. Seperti orang berobat belum tentu keluarganya tahu. Untuk itu BNNP minta kepada  pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut