get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng, Sri Sultan HB X: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

Senin, 21 Februari 2022 - 21:15:00 WIB
Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng, Sri Sultan HB X: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.idGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya ikut angkat bicara terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sultan tidak bisa mengintervensi kelangkaan ini, karena kebijakan ada di tingkat pusat. 

"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Pemda DIY hanya bisa melakukan pengawalan distribusi di daerah agar pelaksaan berjalan lancar. Selain itu juga akan memonitoring ketersediaan di pasar traadisional dan melakukan operasi pasar. 
 
“Kebijakan penanganan ada di Jakarta, saya enggak memahami itu," kata Sultan.

Sultan mendukung upaya penangkapan kepada distributor nakal yang melakukan penimbunan. Hal itu jelas melanggar hukum.  

“Kalau menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja, itu pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Ditreskrimsus Polda DIY terus menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan. Selain memantau stok di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.

Disperindag DIY pada pekan lalu menyebutkan 250 ton minyak goreng digelontorkan pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di DIY. Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut