Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl
SLEMAN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan empat orang pengedar obat-obatan terlarang. Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir trihexyphenidyil.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, kasus pertama diungkap pada 4 Mei lalu. Petugas mengamankan ABT (20) dan AF warga Selomartani, Kalasan, Sleman. Dari keduanya petugas menemukan 180 butir trihexylphenidyl. Selang sehari, petugas kembali menangkap PS (38) warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, dengan barang bukti 644 butir trihexyphendyl.
“Pelaku ini diamankan, setelah anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Jumat (4/6/2021).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Petugas kepolisian juga menangkap PS (38) dan TSN (31) warga Jogonalan, Klaten dan As warga Srimartani, Piyungan, bantul dalam perkara kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan seperangkat alat isap.
“Mereka merupakan pecandu berat narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama adalah seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi