Tawarkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu Lewat Medsos, Dua Warga Klaten Ditangkap Polisi
KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembuatan kartu vaksin Covid-19 palsu. Dua orang tersangka diamankan setelah mencari pemesan melalui media sosial (medsos).
Kedua tersangka YNH (29) warga Jogonalan, Klaten dan EP (29) warga Karangnongko, Klaten. Keduanya ditangkap setelah beredar informasi di medsos adanya jasa pembuatan kartu vaksin palsu. Dari penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka ini mmeiliki peran yang berbeda. YNH sebagai marketing untuk mencari pesanan melalui media sosial. Sedangkan EP yang membuat dan mengedit data dan barcode hingga mencetak kartu.
“Kedua tersangka saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kamis (12/8/2021).
Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meski belum pernah divaksin sekali pun. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar.
“Datanya dri fotokopi KTP pelanggan kemudian diedit untuk dicetak ,” katanya.
Setidaknya sudah ada 50 orang yang memesan kartu vaksin ini. Pesanan tidak hanya dari sekitar Klaten namun juga dari luar daerah. Setiap kartunya dibanderol antara Rp30.000 sampai dengan Rp70.000.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 kartu vaksin palsu, seperangkat komputer, alat pemotong kertas dan empat buah handphone.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Editor: Kuntadi Kuntadi