Tebang 3 Pohon di Hutan Lindung, 2 Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

BANTUL, iNews.id – Aksi pencurian kayu di hutan lindung Dlingo, Bantul berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Dlingo. Dua orang berhasil ditangkap usai menebang tiga pohon sonokeling. Satu pelaku lagi berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
Dua pelaku yang diamankan SK (53) dan SWL (47) warga Playen, Gunungkidul. Satu pelaku lain berhasil kabur dengan meloncat ke tebing saat polisi datang ke lokasi.
“Ada dua yang berhasil kami amankan, dan satu berhasil kabur,” kata Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil, kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Terungkap kasus ini berkat laporan dari saksi Zudiono yang hendak berangkat kerja. Di tengah jalan saksi bertemu salah satu pelaku sedang menelpon di tepi jalan. Lantaran curiga, saksi mengikuti orang ini yang bergi ke warung kopi. Dio warung ini sudah ada dua orang pelaku lain. Saat itu salah satu pelaku mengeluarkan gergaji mesin dari mobil dan masuk ke dalam hutan lindung.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Sugandi, saksi lain agar mengawasi aktivitas ketiganya di dalam Hutan lindung yang berada di Blok sudimoro II RPH Mangunan. Setelah dipastikan melakukan penebangan pohon, mereka melaporkan kasus ini ke polisi.
Mendapati adanya laporan pencurian kayu di hutan lindung, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi. Mereka berhasil menangkap dua pelaku yang sedang memotong tiga pohon sonokeling.
“Pohon itu sudah dipotong dalam ukuran 2-3 meter,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit gergaji mesin, dua botol oli, satu gergaji manual dan satu mobil bernomor polisi AB 1216 FJ serta satu unit motor bernomor polisi AB 6371 QM sebagai barang bukti.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 82 ayat 1b juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pengakuannya mereka hanya diajak dan diberi upah oleh pelaku yang berhasil kabur,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi