Tekan Kasus Covid-19, Bupati Bantul Larang Hajatan dengan Jamuan Makan Prasmanan

BANTUL, iNews.id – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan instruksi No 15/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Salah satunya melarang kegiatan hajatan masyarakat dengan jamuan makan prasmanan dan hiburan.
“Instruksi ini berlaku mulai 15 hingga 28 Juni 2021,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Kamis (17/6/2021).
Beberapa point pokok di antaranya larangan hajatan tidak diperkenankan dengan jamuan prasmanan dan hiburan. Selain itu juga kegiatan pentas seni dan budaya ditiadakan dan pelayanan perkantoran work from home sebanyak 75 persen.
Untuk objek wisata di bawah pengelolaan Pemkab Bantul untuk hari Sabtu dan Minggung ditutup. Begitu juga dengan peribadatan zona merah juga ditutup.
“Bersama Polres Bantul dan TNI akan melakukan pengawasan dan pengetatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan aturan PPKM Mikro,” kata Sekda.
Terpisah Sekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir mengatakan, Satpol PP harus kembali menggencarkan pengawasan dan penindakan kepada kegiatan yang melanggar PPKM berbasis Mikro. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
“Saat awal PPKM berbasis Mikro Satpol PP dibantu Polres dan TNI gencar melakukan razia, sebaiknya sinergi dalam penegakan PPKM berbasis Mikro kembali dilaksanakan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi