Tekan Penyebaran Covid-19, Semua Objek Wisata di Bantul Ditutup

BANTUL, iNews.id - Seluruh objek wisata di Bantul akan ditutup guna menekan penyebaran Covid-19. Sebelumnya Pemkab juga sempat menutup objek wisata milik pemerintah setiap Sabtu dan Minggu selama dua pekan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, mengatakan, penutupan semua objek wisata di Bantul diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bantul yang akan diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli.
"Tempat-tempat pariwisata seluruhnya baik yang dikelola pemerintah daerah (pemda) maupun pokdarwis maupun desa wisata, dan oleh investor semuanya kita tutup selama 17 hari," kata Bupati dalam konferensi pers usai rakor Forkompinda tentang PPKM Darurat.
Penutupan objek wisata sesuai penerapan PPKM Darurat ini bersifat menyeluruh untuk semua destinasi, berbeda dengan yang diatur dalam PPKM Mikro di Bantul yang berlaku dari 15 sampai 28 Juni, yang hanya destinasi wisata milik pemerintah yaitu sepanjang pantai selatan dan wisata gua.
"Kemudian PPKM Darurat mengatur area publik tidak lagi boleh digunakan untuk kegiatan apapun termasuk kegiatan olahraga, olahraga boleh dilakukan tapi tidak dengan cara berkerumun, dan di tempatnya masing-masing, di rumahnya sendiri-sendiri," katanya.
Bupati juga mengatakan, tempat-tempat ibadah di seluruh Bantul agar ditutup sementara, dan kemudian kegiatan keagamaan baik di dalam tempat ibadah maupun luar ditiadakan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Dan kegiatan-kegiatan kebudayaan, kesenian dan lain sebagainya ditiadakan, kemudian khusus resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dan itu tidak boleh menggunakan jamuan prasmanan," katanya.
Pada sektor pendidikan jelas diatur penundaan pertemuan tatap muka atau ditiadakan sementara waktu sampai kondisi memungkinkan untuk dilakukan pertemuan tatap muka untuk anak-anak baik di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan menengah atas.
"Kemudian warung, rumah makan hanya boleh melayani 'take away', tidak boleh dimakan di tempat, kemudian pasar tradisional buka sampai jam 13.00 WIB, dan hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas, untuk supermarket dibatasi bukanya sampai jam 20.00 WIB," katanya.
Menurut dia, hal yang diatur secara substansi untuk dilakukan pengetatan dan peniadaan kegiatan itu dalam rangka mengerem laju penyebaran Covid-19 di Bantul, yang saat ini sudah mengikuti deret ukur, tidak lagi deret hitung, deret ukur tersebut seperti kelipatan dari 50, 100, 200, 400, 800.
"Untuk mengerem laju penyebaran Covid-19 itu maka diperlukan pengetatan, dimana seluruh aktivitas masyarakat ini benar-benar akan kita batasi dan akan kita tegakkan siapa yang melanggar akan diberikan sanksi," katanya.
Data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul pada Kamis (1/7) menunjukkan, total kasus konfirmasi positif di Bantul sebanyak 22.043 orang, dengan rincian pasien sembuh 15.838 orang, kasus meninggal 491 orang, kemudian pasien positif yang masih menjalani isolasi berjumlah 5.714 orang.
Editor: Ainun Najib