Terdampak Covid-19, Anak Pantai Asal Bali Mengonsumsi Narkoba

KULONPROGO, iNews.id – Seorang anak pantai Hery Pratomo (26) warga Wates, Kulonprogo ditangkap petugas Satresnarkoba karena menyimpan obat psikotropika dan narkoba. Pemuda yang baru mudik dari Bali ini, mengaku mengonsumsi barang haram lantaran depresi karena dipecat.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Purnomo mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (9/4/2020) di rumahnya. Penangkapan berawal dari informasi petugas jika di wilayah Triharjo, Wates, terjadi peredaran gelap narkoba. Dari penyelidikan petugas, akhirnya mengamankan Ario Wisnu Andono (36) warga Wates dengan barang bukti beberapa pil alprazolam.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku menjual kepada Hery Pramono. Petugas langsung melakukan pelacakan dan mengamankan Hery di rumahnya dengan barang bukti 5 butir alprazolam. Dari penggeledahan petugas juga menemukan bong dan pipet yang masih ada sisa sabu-sabu.
“Hasil uji lab, pelaku positif mengonsumsi sabu-sabu, dan sisa sabu yang menempel juga positif,” ujarnya, di Mapolres Kulonprogo Senin (27/4/2020).
Hery merupakan anak pantai yang selama ini bekerja di Bali. Dia pulang ke kampung halamannya di Wates, karena tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Pelaku kemudian pulang ke Wates ketempat orangtuanya.
“Jadi tersangka ini baru dua hari pulang ke Wates. Sebelumnya dia anak pantai di Bali,” ucapnya.
Atas Perbuatanya, tersangka dijerat dnegan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropikia dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara Hery mengaku mengkonsumsi narkoba sejak di Bali. Saat pulang pipet itu dibawa pulang ke Kulonprogo dan kembali dikonsumsinya.
“Saya sudah tidak kerja, di sana wisata mati. Saya jadi konsumsi ini,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi