Terganjal Usia, 123 Honorer K2 Kulonprogo Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS
KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak 123 tenaga honorer kategori K2 di Kabupaten Kulonprogo belum bisa diakomodir menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peluang mereka menjadi CPNS kecil karena faktor usia.
Atas permasalahan ini, Forum K2 Kulonprogo pun mengadu ke Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo di rumah dinas bupati Kamis (27/9/2018). Mereka berharap ada mekanisme pengangkatan tanpa harus melalui skema tes.
“Sebagian besar (tenaga honorer) berusia sudah tua, melebihi batas usia yang ditentukan. Tidak mungkin bisa ikut seleksi,” kata salah seorang perwakilan Forum K2 Kulonprogo, Sugeng Riyadi, kepada bupati.
Keberadaan K2, kata dia, seperti anak tiri. Mereka sudah lama mengabdi namun tidak bisa ikut merasakan nikmatnya menjadi aparatur sipil Negara (ASN). Sebagian dari K2 ini berusia sudah di atas 35 tahun. Padahal sesuai aturan dalam Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), usia hanya dibatasi 35 tahun.
Untuk itulah mereka minta bupati mengakomodir K2 ini. Mereka juga berharap pemberian honor kesejahteraan juga didasarkan lamanya pengabdian. “Mohon dukungan bupati agar tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS tanpa tes,” ucap Sugeng.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Yuriyanti mengatakan, di Kulonprogo masalah K2 memang belum tuntas. Dari data mereka ada sekitar 123 tenaga honorer K2 yang belum bisa diangkat sebagai CPNS. Mereka tersebar di berbagai dinas dan kantor dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Dari kriteria usia, kata Yuriyanti, saat ini hanya ada dua orang yang masih bisa memenuhi kriteria sesuai aturan dari pemerintah. Selebihnya sudah melebihi batas usia yakni 35 tahun. “Yang memenuhi usia mereka hanya dua orang saja,” ucap Yuriyanto yang ikut mendampingi bupati.
Menanggapi permintaan ini, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengaku siap memberikan dukungan kepada tenaga honorer K2. Pemkab akan membuat surat kepada Kementerian PAN-RB, sesuai dengan aspirasi para tenaga K2.
Menurut Hasto, aspirasi yang ada akan dituangkan dalam surat tertulis untuk diteruskan ke pusat. Untuk memperkuat bukti tenaga honorer K2, nantinya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan diminta membuat surat pernyataan dan berita acara.
“Saya akan minta OPD membuat pernyataan keberadaan 123 tenaga ini memang bekerja aktif, dibuat dalam berita acara, disampaikan ke saya, semua dibuat dengan teliti dan dicek,” tutur Hasto.
Editor: Himas Puspito Putra