Tergiur Harga Jual Tinggi, Karyawan Curi Dua Rol Kabel Perusahaan Senilai Ratusan Juta

SLEMAN, iNews.id- Gara-gara tergiur mendapatkan tambahan uang hingga ratusan juta, MTS (21) nekat menjual dua rol kabel tembaga kereta rel listrik (KRL) tempatmya bekeraja tanpa izin. Modusnya dengan membuat laporan palsu ada yang mencuri dua rol kabel tembaga KRL kantornya.
MTS merupakan penanggungjawab lapangan tempat kabel KRL tersebut disimpan, yakni di dekat stasiun KA Kalasan. Warga Dogongan, Kringinan, Tritomartani, Kalasan, Sleman itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum. Dia sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalasan, Sleman.
Kapolsek Kalasan, Sleman, Kompol Sumantri mengatakan, kasus ini berawal MTS memposting di media sosial facebook (FB) menawarkan kabel tembaga 20 meter, Selasa (9/3/2021). Kemudian warga Boyolali, Jawa Tengan, Gunawan menghubungi MTS menanyakan harga dan lokasinya. Oleh MTS dijawab harganya Rp400 ribu per meter lokasi di dekat stasiun KA Kalasan.
Namun Rabu (10/3/2021) MTS memberitahukan kalau kabel itu sudah laku dan menawarkan kabel tembaga dua rol tempatnya bekerja. Satu rol panjangnya 300 meter dan per meternya Rp400 ribu. Senin (15/3/2021) Gunawan datang ke lokasi untuk melihat dan membeli kabel tersebut. Setelah ada pembicaraanya, disepakati harganya Rp275 ribu per meter dan akan mengambil 1 rol dulu.
“Rabu (17/3/2021) Gunawan dengan mengunakan truk towring mengambil kabel tersebut serta membayar Rp82,5 juta kepada MTS bersama kwitansi,” kata Sumantri, Rabu (31/3/2021).
Selasa (23/3/2021) Gunawan datang lagi untuk mebeli kabel yan satu rol, dengan harga sama. Rabu (24/3/2021) Gunawan datang lagi untuk membawa rol tersebut. Setelah diangkut, MTS ke kantornya yang ada di dekat lokasi kabel rol dan mendapatkan telpon dari atasannya yang bernama Rapino untuk mengecek kabel yang ada di dekat kantor. Oleh MTS dijawab aman. Atasnya pun percaya dan meminta agar MTS mencari alat berat untuk mengangkutnya.
MTS pun mengiyakan. Dia mencari alasan jika telah menjual dua rol kabel itu. Ia pun pura-pura mondar-mandir di sekitar lokasi. Kemudian pukul 22.30 WIB ke kantor dan menceritakan kepada dua temannya jika dua rol kabel hilang. Hal tersebut dilaporkan kepada atasannya dan MTS pun melapor ke Mapolsek Kalasan, Kamis (25/3/2021).
“MTS lapor dua rol kabel di dekat kantornya tempatnya kerja di dekat stasiun KA Kalasan telah dicuri,” ujarnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Namun ditengah proses penyelidikan, 28 Maret 2021 pukul 15.00 WIB ada laporan jika kabel itu tidak hilang melainkan dijual oleh MTS. Mendapat informasi itu, petugas langsung mengamakan MTS dan membawanya ke Mapolsek Kalasan.
“MTS dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun,” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang-barang elektronik, seperti handphone, kamera, laptop, tab, jam tangan, helm dan rompi ari soft gun, tas pingan dan tas ransel, uang Rp42 juta sisa hasil penjualan kabel dan kabel tembaga yang sudah terkelupas seberat 700 kg sebagai barang buki (BB)
MTS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tergiur harga jual kabel yang sangat tinggi. Uang hasil penjualan kabel digunakan untuk bersenang-senang, membeli barang-barang elektronik serta membayar hutang keluarga.“Uang untuk senang-senang dan membayar utang keluarga,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib