Tergiur Upah Mantan Baby Sitter Jadi Kurir Sabu-Sabu
SLEMAN, iNews.id – Seorang mantan baby sitter, EP (38) warga Kebumen, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu-sabu. Dia tergiur upah yang ditawarkan oleh bandar A yang kini menjadi buronan polisi.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengamankan S (42) warga Yogyakarta barang bukti (BB) beberapa gram sabu.
Dari pemeriksaan terhadap S, polisi mendapatkan informasi jika barang itu dipasok oleh EP di Kebumen. Polisi langsung beregrak dan mengamankan EP dengan barang bukti sabu-sabu seberat 34,4 kg siap edar.
“EP dan S selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (24/2/2021).
Kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh bandara berinisial A yang ada di Purwokerto. Bandar ini yang mengirim sabu kepada mereka untuk diantar ke alamat tertentu. S beroperasi di wilayah Yogyakarta sedangkan EP di Kebumen. Setiap satu paket sabu yang dikirimkan, mereka mendapatkan upah Rp50.000. Padahal dalam seminggu mereka bisa mengantar puluhan kali.
“EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto yang masih buron,” katanya.
Tersangka EP dulunya merupakan baby sitter. Dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu karena himpitan ekonomi
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi