Terjerat Pinjaman Online, Lelaki Ini Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito
SLEMAN, iNews,id- Gara-gara terlilit utang pinjaman online, RE (56) nekat mencuri tas di Masjid RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Kini warga Timbulharjo, Sewon, Bantul yang tinggal di Bulus, Jetis, Bantul sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanta mengatakan kasus ini berawal saat pemilik tas Annisa Dianing Ratri, Senin (19/4/2021) pukul 14.45 WIB akan melaksanakan salat dzuhur di RSUP DR Sardjito. Tiba di masjid ia meletakan tas ransel dan ditinggal untuk mengambil air wudhu.
Melihat ada yang meninggalkan tas di masjid, RE yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) tanpa sepengetahuan pemilik tas langsung mengambilnya dan bergegas meninggalkan lokasi
“Usai kejadian pemilik tas melapor ke Polsek Mlati,” kata Hariyanta, Senin (26/4/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, berhasil mengidentifikasi dan kebaradaan pelaku serta menangkapnya. “RE kami tangkap di rumahnya, Senin (19/4/2021) malam pukul 19.30 WIB bersama barang bukti,” ujarnya .
Dari pemeriksaan, setelah berhasil mengambil tas untuk menghilangkan jejak RE mematikan handphone dan dalam perjalanan tas beserta isi lainnya di buang di bawah pohon pisang dekat rumah pelaku.
“Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.
RE dihadapan petugas mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan untuk ojol. Namun karena tidak punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor.
"Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online,. Saya melakukan secara spontan," akunya.
Editor: Ainun Najib