get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Asmat Kunjungi Rumah Duka Korban Penembakan di Agats, Komitmen Berantas Miras

Terpengaruh Minuman Keras, Warga Bambanglipuro Bantul Nekat Curi Burung Jalak Milik Teman Sendiri

Senin, 13 Maret 2023 - 17:33:00 WIB
Terpengaruh Minuman Keras, Warga Bambanglipuro Bantul Nekat Curi Burung Jalak Milik Teman Sendiri
Pelaku saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Seorang pria berinisial YAA (40) warga Bambanglipuro, Bantul nekat mencuri burung jenis Jalak Kebo milik WHN warga Imogiri, Bantul yang tak lain merupakan temannya sendiri. Saat melakukan aksinya itu, dia sedang dalam pengaruh minuman keras.

Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari 15 Januari 2023 lalu. Sebelum melakukan aksi pencurian itu, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

"Jadi pelaku atau tersangka ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu pesta miras di salah satu tempat hiburan yang ada di pantai Parangkusumo," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023).

Usai minum minuman keras, ia kemudian mendatangi rumah korban yang berada di Dusun Grogol, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. Namun saat itu temannya sedang tidak berada di rumah.

Saat itu pelaku melihat burung jenis Jalak Kebo milik korban di dalam kurungan menggantung di teras rumah. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil burung tersebut dan menaruhnya di saku jaket.

Mengetahui burung kesayangannya hilang, korban baru membuat laporan polisi pada tanggal 28 Februari 2023. Unit Reskrim Polsek Kretek yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada YAA sebagai pelaku," ujarnya.

Setelah mengetahui lokasi pelaku, pada tanggal 29 Februari 2023 petugas berhasil mengamankan YAA di wilayah Godean. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat kita interogasi YAA mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu ekor burung Jalak Kebo dan satu buah sangkar burung dan satu unit sepeda motor. Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, burung tersebut akan ia pelihara sendiri. "Jadi pelaku ini mencuri karena memang suka sama burungnya, jadi buat koleksi sendiri," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut