Terpengaruh Miras, 2 Remaja Sleman Bacok Pemotor di Ringroad Barat

SLEMAN, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Sleman mengamankan dua pemuda yang diduga telah melakukan aksi kekerasan jalanan (klitih). Keduanya membacok pemotor lain di ringroad barat, Gamping, Sleman hanya karena merasa disorot lampu motornya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Dua pelaku yang diamankan AR (16) berlaku sebagai eksekutor dan FA (17) yang bertugas sebagai jongki.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku menenggak minuman keras dan mengonsumsi pil koplo jenis trihexyphenidyl. Awalnya para pelaku berkumpul dengan teman-temannya di sekitar ugu Yogyakarta. Dari sana pelaku mengantar emannya pulang di Jalan Magelang.
“Sampai di depan kampus UNU di Jalan Siliwangi, Dowangan, Banyuraden, Gamping pelaku membacok pemotor lain tiga kali. Penyebabnya merasa dibuntuti dan disorot pakai lampu motor,” katanya.
Dalam kondisi luka, korban sempat melarikan diri ke arah simpang empat pelem gurih dan meminta pertolongan kepada para saksi. Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping.
"Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 17 Agustus 2023,"tambahnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita golok, helm dan pakaian yang dipakai saat melakukan penganiayaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 KUHP ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi