Terpidana Mati Ryan Jombang Bersiap Ajukan PK Lagi
JAKARTA, iNews.id - Ryan Jombang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hukuman mati terhadap dirinya. Pria bernama asli
Very Idham Henyansyah ini akan membawa bukti baru ke Mahkamah Agung (MA).
Terpidana kasus mutilasi ini pernah mengajukan PK ke MA pada 2012 silam namun hasilnya ditolak.
"Iya tapi kami akan ajukan lagi," kata pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji Kusman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/8/2021).
Kasman meyakini kliennya dapat lolos dari jeratan hukum mati. Namun Kusman enggan menyebut alat bukti apa aja yang akan dibawa ke MA. "Iya kami akan ajukan lagi kumpulin bukti-bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith.
Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi.
Editor: Ainun Najib