get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Tersulut Emosi Pemuda di Sleman Lakukan Penganiayaan dengan Batu

Senin, 28 Desember 2020 - 13:05:00 WIB
Tersulut Emosi Pemuda di Sleman Lakukan Penganiayaan dengan Batu
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang pemuda di Sleman RN (19) diamankan petugas kepolisian. Warga Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan melempar batu yang mengenai korban Panji Ath Thaariq.

Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku pada Kamis (24/12/2020) di jalan kampung Ngepas, Donoharjo, Ngaglik. Awalnya korban bersama dengan teman-temannya duduk di sekitar gazebo di Sendang Ngepas. Sekitra pukul 17.00 WIB, korban dan teman-temannya mendengar suara motor yang digeber.

Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya mencari keluar tetapi tidak ketemu. Saat hendak kembali, korban berpapasan dengan teman pelaku. Mereka kemudian terlibat adu mulut namun bisa dilerai oleh teman-teman korban.  

Pada saat bersamaan muncul pelaku yang melompat pagar. Saat itu dia langsung lari kea rah korban untuk memukul. Namun bisa ditangkis oleh korban. Saat itu tersangka juga melontaran kata-kata 'Ngopo Koe Melu-Melu'. 

Pelaku kemudian melempar batu dan mengenai hidung korban sampai berdarah. Pelaku dan temannya kemudian kabur dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Nugroho, Pakem untuk mendapatkan perawatan medis. Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Pagi harinya kami langsung amankan pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adie Hari Sulistia, Senin (28/12/2020). 

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto mengatakan kasus ini diduga karena masalah emosi. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban yang membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyota sebuah kaos hitam bertuliskan “Garis Keras Fighter”. Sedangkan batu yang dipakai untuk menganiaya korban masih dalam pencarian. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” kata Budi.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut