Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras
BANTUL, iNews.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Kitin Yogatama Rustamaji di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi tersebut diduga dipicu rasa tersinggung dengan pernyataan korban terhadap salah satu pelaku saat mereka berkumpul.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya berkumpul di teras rumah sejak malam hingga menjelang pagi sambil berbincang dan mengonsumsi minuman keras.
“Korban bersama beberapa temannya berkumpul sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga menjelang pagi,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Dalam pertemuan itu, korban diduga mengucapkan kata-kata yang membuat salah satu pelaku merasa tersinggung. Perasaan tersebut kemudian memicu kemarahan hingga pelaku merencanakan aksi balas dendam.
Dua orang yang kemudian ditangkap polisi adalah SS (28) alias Kobro dan FS (21), warga Gamping, Sleman. Setelah meninggalkan rumah korban, SS diduga pulang untuk mengambil sebilah golok.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang rusak. Saat itu korban sedang tertidur di kamar bersama istrinya.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok ke arah kepala korban. Istri korban yang terbangun sempat mencoba menangkis serangan menggunakan tangan kanan hingga beberapa jarinya terluka.
Pelaku kemudian kembali menyerang korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya di luar rumah.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif dan penelusuran jejak digital. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing.
Ironisnya, setelah kejadian pembunuhan itu, kedua pelaku juga sempat datang melayat saat jenazah korban disemayamkan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm, pakaian, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi